Tantangan Migrasi Bagi Kota Palu

    Perpindahan penduduk atau biasa disebut migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif provinsi atau kabupaten/kota (BPS, 2023). Berdasarkan konsep BPS, batasan waktu migrasi sejalan dengan konsep tempat tinggal yaitu 1 tahun. Artinya seorang dikatakan sebagai migran ketika tinggal di tempat baru atau berniat tinggal di tempat baru paling sedikit 1 tahun lamanya. Sehingga seorang yang pernah pindah atau tidak dengan melihat adanya perubahan tempat tinggal seseorang dapat digunakan sebagai proksi migrasi.

    Migrasi memiliki banyak jenis diantaranya, yaitu migrasi masuk adalah banyaknya migran masuk ke suatu wilayah dan migrasi keluar adalah banyaknya migran yang keluar dari suatu wilayah melewati batas administrasi tertentu. Berbagai penyebab seseorang melakukan migrasi yaitu ingin mencari pekerjaan yang lebih baik untuk menigkatkan taraf kehidupan, melanjutkan pendidikan, tuntutan pekerjaan, dan masih banyak lagi. Rata-rata daerah tujuan seseorang melakukan migrasi adalah wilayah perkotaan karena mencari peluang ekonomi yang lebih baik.

    Kota Palu adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di kawasan dataran lembah Palu dan teluk Palu. Kota ini memiliki luas wilayah sebesar 395,06 km2 dan menjadi daerah tujuan migrasi terbanyak di Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Kota Palu meningkat sebesar 10,9% dari tahun 2010 sebanyak 336.532 jiwa menjadi 373.218 jiwa pada tahun 2020. Melalui hasil tersebut diketahui sebanyak 16% penduduk berdomisili tidak sesuai dengan kartu identitasnya. Jumlah ini diperkirakan adanya migrasi dari RT tempat tinggal mereka, terutama penduduk yang kehilangan rumah pasca bencana 2018. Selain itu, banyak wilayah yang mengalami pemekaran RT dan penduduk belum memperbaharui alamat KTP.

    Pada tahun 2023 jumlah migrasi masuk di Kota Palu mencapai 139.765 jiwa. Jumlah ini merupakan jumlah migrasi masuk terbesar diantara kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tengah. Akan tetapi, tingginya jumlah migran menimbulkan berbagai tantangan bagi Kota Palu. Berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Palu tahun 2023 mencapai 5,65%. Angka ini lebih tinggi daripada TPT Provinsi Sulawesi Tengah yaitu sebesar 2,95%. Selain itu, diketahui bahwa jumlah kasus kejahatan di Kota Palu mengalami peningkatan pada tahun 2023. Kapolresta Kota Palu, Kombes Pol Barliansyah, menyatakan tingkat kejahatan di Kota Palu meningkat 25% atau 609 kasus dari 1.847 kasus tahun 2022 menjadi 2.456 kasus pada tahun 2023. Tidak jarang kedua hal tersebut saling memengaruhi. Oleh karena itu, partisipasi pemerintah sangat di perlukan untuk mengatasi hal tersebut.

    Saat ini Pemerintah Kota Palu telah membangun Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK) yang tujuannya untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Palu. KEK merupakan kawasan yang didesain pemerintah sebagai pusat logistik terpadu dan pengolahan pertambangan di koridor ekonomi Sulawesi. Dengan pembangunan kawasan ini diharapkan terbukanya lapangan pekerjaan baru sehingga menjadi peluang bagi masyarakat Kota Palu untuk meningkatkan taraf hidupnya. Ketika hal tersebut terjadi maka tingginya tingkat pengangguran di Kota Palu pun dapat diatasi sehingga berdampak juga pada penurunan jumlah kriminal di Kota Palu.





Sumber:

Publikasi Statistik Migrasi Provinsi Sulawesi Tengah Hasil Long Form SP2020

Berita Resmi Statistik Hasil Sensus Penduduk 2020 Kota Palu

BPS Prov Sulawesi Tengah

Profil Kota Palu | BPK Perwakilan Provinsi SULAWESI TENGAH

Indonesia.go.id - Menarik Tenant ke KEK Palu

Kasus Kejahatan di Palu Meningkat 25 Persen Pada 2023 - Soal Palu

Comments

Popular posts from this blog

Trade Off antara Pembangunan Pariwisata dan Kelestarian Lingkungan di Sulawesi Tengah

Tantangan Derajat Kesehatan di Sulawesi Tengah dalam Menghadapi Bonus Demografi