Tantangan Migrasi Bagi Kota Palu
Perpindahan penduduk atau biasa disebut migrasi adalah
perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat lain
melewati batas administratif provinsi atau kabupaten/kota (BPS, 2023).
Berdasarkan konsep BPS, batasan waktu migrasi sejalan dengan konsep tempat
tinggal yaitu 1 tahun. Artinya seorang dikatakan sebagai migran ketika tinggal
di tempat baru atau berniat tinggal di tempat baru paling sedikit 1 tahun
lamanya. Sehingga seorang yang pernah pindah atau tidak dengan melihat adanya perubahan
tempat tinggal seseorang dapat digunakan sebagai proksi migrasi.
Migrasi memiliki banyak jenis diantaranya, yaitu
migrasi masuk adalah banyaknya migran masuk ke suatu wilayah dan migrasi keluar
adalah banyaknya migran yang keluar dari suatu wilayah melewati batas administrasi tertentu. Berbagai penyebab
seseorang melakukan migrasi yaitu ingin mencari pekerjaan yang lebih baik untuk
menigkatkan taraf kehidupan, melanjutkan pendidikan, tuntutan pekerjaan, dan
masih banyak lagi. Rata-rata daerah tujuan seseorang melakukan migrasi adalah
wilayah perkotaan karena mencari peluang ekonomi yang lebih baik.
Kota Palu adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah yang
berada di kawasan dataran lembah Palu dan teluk Palu. Kota ini memiliki luas
wilayah sebesar 395,06 km2 dan menjadi daerah tujuan migrasi terbanyak di Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Kota
Palu meningkat sebesar 10,9% dari tahun 2010 sebanyak 336.532 jiwa menjadi
373.218 jiwa pada tahun 2020. Melalui hasil tersebut diketahui sebanyak 16%
penduduk berdomisili tidak sesuai dengan kartu identitasnya. Jumlah ini
diperkirakan adanya migrasi dari RT tempat tinggal mereka, terutama penduduk
yang kehilangan rumah pasca bencana 2018. Selain itu, banyak wilayah yang
mengalami pemekaran RT dan penduduk belum memperbaharui alamat KTP.
Pada tahun 2023 jumlah migrasi masuk di Kota Palu mencapai 139.765 jiwa. Jumlah ini merupakan jumlah migrasi masuk terbesar diantara
kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tengah. Akan tetapi, tingginya jumlah
migran menimbulkan berbagai tantangan bagi Kota Palu. Berdasarkan data BPS, Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Palu tahun 2023 mencapai 5,65%. Angka ini lebih
tinggi daripada TPT Provinsi Sulawesi Tengah yaitu sebesar 2,95%. Selain itu,
diketahui bahwa jumlah kasus kejahatan di Kota Palu mengalami peningkatan pada
tahun 2023. Kapolresta Kota Palu, Kombes Pol Barliansyah, menyatakan tingkat kejahatan
di Kota Palu meningkat 25% atau 609 kasus dari 1.847 kasus tahun 2022 menjadi
2.456 kasus pada tahun 2023. Tidak jarang kedua hal tersebut saling
memengaruhi. Oleh karena itu, partisipasi pemerintah sangat di perlukan untuk
mengatasi hal tersebut.
Saat ini Pemerintah Kota Palu telah membangun Kawasan
Ekonomi Eksklusif (KEK) yang tujuannya untuk mempercepat pembangunan perekonomian
di wilayah Kota Palu. KEK merupakan kawasan yang didesain pemerintah sebagai
pusat logistik terpadu dan pengolahan pertambangan di koridor ekonomi Sulawesi.
Dengan pembangunan kawasan ini diharapkan terbukanya lapangan pekerjaan baru sehingga
menjadi peluang bagi masyarakat Kota Palu untuk meningkatkan taraf hidupnya. Ketika
hal tersebut terjadi maka tingginya tingkat pengangguran di Kota Palu pun dapat
diatasi sehingga berdampak juga pada penurunan jumlah kriminal di Kota Palu.
Sumber:
Publikasi Statistik Migrasi Provinsi Sulawesi Tengah Hasil Long Form SP2020
Berita Resmi Statistik Hasil Sensus Penduduk 2020 Kota Palu
Profil Kota Palu | BPK Perwakilan Provinsi SULAWESI TENGAH
Indonesia.go.id - Menarik Tenant ke KEK Palu
Kasus Kejahatan di Palu Meningkat 25 Persen Pada 2023 - Soal Palu
Comments
Post a Comment